MTs Al Musthofa mendapat kunjungan dari KUA BAGOR dalam rangka sosialisasi cegah kawin usia dini. Dalam hal ini pemateri menyampaikan kepada siswa siswi MTs Al Musthofa bahwa perkawinan usia dini merupakan perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun. Perkawinan usia dini sangat tidak di anjurkan karena memiliki dampak yang sangat banyak.
Dampak dari perkawinan usia dini yaitu, kurangnya kesiapan fisik anak perempuan untuk mengandung dan melahirkan, meningkatkan risiko angka kematian ibu dan anak, ketidaksiapan mental membina rumah tangga akan meningkatkan risiko KDRT, perceraian, ketidaksehatan mental, pemberian pola asuh yang tidak tepat, dan berpotensi meningkatkan risiko anak stunting (tengkes).